Table of Contents
Apa itu AJB Rumah dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
AJB Rumah adalah sebuah platform teknologi yang membantu para pemilik rumah mengelola dan menjaga properti mereka dengan mudah. Dengan AJB Rumah, Anda dapat melakukan banyak hal, mulai dari pengaturan izin masuk hingga mengawasi aktivitas di sekitar properti Anda. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang apa itu AJB Rumah, bagaimana cara menggunakannya, dan manfaat yang bisa Anda peroleh dengan menggunakan teknologi ini!
Nah lalu apa sih AJB itu, Tidak usah lama – lama langsung saja ke pembahasan tentang ulasan AJB.
Apa itu AJB

AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yang merupakan dokumen wajib untuk setiap transaksi jual beli rumah di Indonesia. AJB dibuat oleh notaris dan berisi pernyataan dari pembeli dan penjual bahwa mereka telah deal melakukan transaksi jual beli rumah tersebut dengan harga yang telah disepakati.
Biasanya AJB di butuhkan pada saat melakukan transaksi jual beli tanah yang harus ada , Nah AJB ini merupakan salasatu bukti otentikasi atas kepemilikan tanah yang sah. Nah AJB ini bisa di kuarkan oleh PPAT maupun notaris.
Ini Dia Perbedaan Antar AJB, SHM dan PPJB
AJB adalah Akta Jual Beli, SHM adalah Sertifikat Hak Milik, dan PPJB adalah Perjanjian Pembelian dan Penjualan Bangunan. Ketiganya berbeda dalam bentuk dan fungsi.
AJB memuat seluruh perjanjian yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi rumah, sedangkan SHM hanya berisi informasi tentang siapa yang memiliki rumah tersebut. PPJB adalah perjanjian antara pembeli dan penjual untuk melakukan pembayaran sebagai tanda jadi ketika akan menandatangani AJB.
Fungsi AJB
AJB adalah Akta Jual Beli Rumah, dan berfungsi sebagai bukti legalitas transaksi jual beli rumah. AJB dibuat oleh Notaris dan diatur dalam Undang-Undang No. 5 th 1960 tentang Peraturan yang Penting Dalam Hukum Acara Pidana.
Ciri-Ciri AJB yang Legal
Adapun ciri – ciri surat AJB yang legal di indonesia adalah sebagai berikut :
- AJB yang legal harus dibuat oleh Notaris yang berwenang.
- AJB yang legal harus ditandatangani oleh pemilik rumah dan penjual rumah.
- Selain itu, AJB yang legal juga harus ditandatangani oleh 2 orang saksi yang tidak berkepentingan dengan transaksi tersebut.
- AJB yang legal biasanya akan disertai dengan beberapa dokumen pendukung lainnya, seperti: Foto copy KTP pemilik rumah dan penjual rumah, foto copy NPWP kedua belah pihak, foto copy Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), dan foto copy Akta Jual Beli Rumah.
Contoh Surat AJB
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yang merupakan sebuah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu transaksi jual beli telah terjadi. AJB digunakan untuk mempermudah proses transaksi jual beli rumah, sehingga Anda tidak perlu mengurus banyak dokumen.
Untuk membuat AJB, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen seperti:
– KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– NPWP
– Akta atau surat Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
– Bukti Kepemilikan Rumah (SHM atau HGB)
Apa itu AJB Rumah dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
AJB Rumah adalah salah satu fitur teknologi terbaru yang saat ini sedang digunakan di banyak tempat di seluruh dunia. Fitur ini memungkinkan Anda untuk melacak aset properti, asuransi, dan lainnya secara online. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana AJB Rumah bekerja serta cara menggunakannya dengan mudah.
Prosedur AJB ke SHM
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yang merupakan sebuah dokumen resmi yang mencatat hak milik atas sebuah rumah. AJB dibuat oleh notaris dan dijadikan bukti untuk pembelian rumah agar sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam AJB juga tertulis nama pembeli dan penjual, harga rumah, alamat rumah, dan tanggal pembelian.
Biaya Pembuatan SHM
Peraturan mengenai AJB di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak atas Tanah dan Bangunan. Sesuai dengan pasal 1 angka 3, AJB adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki hak untuk membeli, mendapatkan, atau menguasai suatu tanah atau bangunan.
Dalam hal ini, SHM adalah salah satu jenis AJB. SHM sendiri harus dibuat oleh notaris dan ditandatangani oleh pemilik tanah dan/atau bangunan. Untuk biaya pembuatan SHM, tarif notaris sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
Biaya AJB Ke SHM
Biaya AJB ke SHM biasanya dikenakan sebesar 3% dari harga rumah yang Anda beli. Jika Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,000,000,000, maka biaya AJB akan sebesar Rp 30,000,000. Bayaran ini dilakukan ke notaris yang mencatat perjanjian jual beli rumah Anda.